Pembuatan Tanda Tangan Digital dengan Jasa PSrE

tanda tangan digital

Di zaman digital saat ini, Penyedia Penyelenggara Sertifikasi Elektronik menjadi primadona bagi perusahaan-perusahaan maupun perorangan di Indonesia, karena membuat tanda tangan digital di Indonesia menjadi lebih efisien, terpercaya, dan praktis.

Tanda tangan digital tersertifikasi dibuat dengan menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan dibuktikan dengan sertifikat elektronik. PSrE menyediakan infrastruktur untuk menerbitkan sertifikat elektronik yang dapat digunakan untuk penandatangan dokumen elektronik dan juga sebagai identitas untuk layanan online. Tanda tangan digital menyediakan integritas, otentikasi, dan nirsangkal dokumen/transaksi elektronik yang dijamin oleh Pemerintah Indonesia.

PSrE hadir untuk memberikan manfaat bagi UKM online dan perusahaan teknologi Indonesia. Agar masyarakat Indonesia merasa aman dan percaya saat melakukan transaksi keuangan melalui dunia digital, PSrE hadir sebagai solusi strategis untuk memproteksi penggunaan transaksi online dari fraud dan pencurian data. Dengan PSrE, diharapkan UKM online dapat memanfaatkan bisnis digital secara optimal.

Tujuan PSrE adalah untuk memberikan jasa tanda tangan dan sertifikat digital yang efisien, aman, dan mudah digunakan untuk ekosistem digital. Penyelenggaraan sertifikat elektronik sangat penting untuk menjaga stabilitas di industri keuangan dan e-commerce. Terdapat dua jenis PSrE, yaitu PSrE induk dan PSrE berinduk.

PSrE induk adalah penyelenggara sertifikat elektronik / Certification Authority (CA) yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia dibawah Direktorat Keamanan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia yang menerbitkan Sertifikat Elektronik bagi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik berinduk.

PSrE Berinduk adalah penyelenggara sertifikat elektronik / Certification Authority (CA) yang telah diakui oleh PSrE induk untuk menjalankan jasa sertifikat digital yang dilakukan baik oleh perorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing, organisasi maupun badan usaha penyelenggara Sertifikat Elektronik yang berdomisili di Indonesia maupun yang memiliki kepemilikan modal asing.

Salah satu PSrE di Indonesia yang sudah diakui oleh pemerintah untuk menerbitkan sertifikat elektronik adalah VIDA. VIDA beroperasi sebagai PSrE yang berlisensi, bersertifikat, dan berakar di Indonesia oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menerbitkan ID Digital dan tanda tangan digital yang mengikat secara hukum kepada individu dan lembaga, yang divalidasi secara biometrik terhadap sumber yang berwenang, seperti sebagai Database Identitas Nasional Indonesia (Dukcapil eKTP).